Pertemuan dengan FORKOPESDAM
Bismillah,
Alhamdulillah berkesempatan menghadiri pertemuan Forum Komunikasi Petani dan Pedagang Salingka Danau Maninjau (FORKOPESDAM) di Rumah Makan Ladang Gadang Nagari Koto Gadang Anam Koto, membahas isu yang sedang hangat saat ini yaitu kegiatan yang baru-baru ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kab Agam yaitu Sosialisasi penerapan 50 meter garis sempadan danau yang merupakan inti dari Permen PUPR No 28/PRT/M/2015.
1. Bahwa umumnya masyarakat Tanjung Raya belum mengetahui tentang Peraturan yang tidak lagi membolehkan wilayah sempadan danau digunakan untuk lahan pemukiman.
2. Perlu adanya sosialisasi bagi masyarakat dampak penerapan sempadan danau ini, baik secara ekonomi, sosial maupun budaya.
3. FORKOPESDAM siap menjadi garda terdepan dalam mengantisipasi penerapan sempadan danau, baik diminta maupun tidak, karena ini merupakan tanggung-jawab moril kepada masyarakat sebagai salah-satu LSM yang sudah berbadan hukum.
4. Penolakan penerapan sempadan danau merupakan harga mati, namun tidak dengan program penyelamatan danau maninjau sepanjang tidak mengusik hak-hak masyarakat.
Penolakan ini tidak saja dilakukan oleh FORKOPESDAM saja, namun KAN salingka Maninjau pun sudah mulai bergerak merapatkan barisan dan akan segera membentuk LKAAM Tanjung Raya yang baru, guna menampung aspirasi KAN di Nagari-Nagari yang ada untuk dilanjutkan kepada pemerintah.