50 METER SEMPADAN DANAU

Pemerintah Kabupaten Agam beberapa hari yang lalu kembali melakukan sosialisasi Peraturan Presiden nomor 60 tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Yang menarik dalam Permen PUPR No 28/PRT/M/2015 ini adalah yang terdapat pada pasal 18 ayat 1 dan 4. Dimana dalam ayat tersebut berbunyi
(1) Penetapan garis sempadan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
dilakukan berdasarkan kajian penetapan sempadan danau.
(4) Batas garis sempadan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditentukan paling sedikit berjarak 50 (lima puluh) meter dari tepi badan
danau.
Kemudian aturan yang terdapat pada Pasal 23 yang berbunyi.
Pasal 23
(1) Sempadan danau hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu dan
bangunan tertentu.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
b. pariwisata;
c. olah raga; dan/atau
d. aktivitas budaya dan keagamaan.
(3) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. bangunan prasarana sumber daya air;
b. jalan akses, jembatan, dan dermaga;
c. jalur pipa gas dan air minum;
d. rentangan kabel listrik dan telekomunikasi;
e. prasarana pariwisata, olahraga, dan keagamaan;
f. prasarana dan sarana sanitasi; dan
g. bangunan ketenagalistrikan.
(4) Selain pembatasan pemanfaatan sempadan danau sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pada sempadan danau dilarang untuk:
a. mengubah letak tepi danau;
b. membuang limbah;
c. menggembala ternak; dan
d. mengubah aliran air masuk atau ke luar danau.
Pada dasarnya Permen ini tidak mengizinkan adanya pemanfaatan sempadan danau untuk pemukiman.

Jika kita lihat kondisi sempadan Danau Maninjau Kecamatan Tanjung Raya umumnya, khususnya 7 Jorong yang ada di Nagari Tanjung Sani. Tentu penerapan regulasi ini akan sangat merugikan masyarakat.
Seperti yang bisa kita lihat dan amati bahwa umumnya sembadan danau yang ditentukan sejauh 50 meter dari tepi danau, sudah sejak zaman penjajahan Belanda dijadikan lahan pemukiman, ribuan rumah ada disitu dan tentu saja akan terdampak jika regulasi ini diterapkan
Namun begitu sampai saat ini, ada beberapa Walinagari yang menerima pemasangan plang sosialisasi penerapan regulasi di wilayah mereka
Dalam hal ini saya kembali teringat jawaban dan kekhawatiran dari Bapak Trinda Farhan Satria sewaktu beliau kampanye dalam perhelatan Pilkada 2020 dan masih menjabat sebagai Wakil Bupati Agam.
Beliau menjawab, "Jika memang peraturan ini akan diterapkan di Danau Maninjau, maka saya tantang terlebih dahulu teman² di Kementerian PUPR untuk mengosongkan sempadan sungai yang ada di Jabodetabek. Jika memang bisa, maka saya pun siap untuk mengimplementasi kan nya di Danau Maninjau".
Namun sayangnya kader PKS yang berani bersuara lantang ini, tidak memperoleh kemenangan pada waktu itu.
Melihat hal ini, tentu kita harus bijak menyikapinya.
Kok manih usah capek dilulua,
Kok paik usah dulu dimuntahkan.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url