Penolakan Penerapan Garis Sempadan Danau

Hari ini bertempat di Balerong Kantor Wali Nagari Tanjung Sani, mengikuti rapat KAN yang membahas tentang Permen PUPR No 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Danau dan Sungai serta Peraturan Presiden No 60 Tahun 2021 tentang Pnyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Adapun yang menjadi pembahasan adalah terfokus kepada Pasal 18 ayat 1 dan 4 yang berbunyi 

(1) Penetapan garis sempadan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilakukan berdasarkan kajian penetapan sempadan danau.

(4) Batas garis sempadan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan paling sedikit berjarak 50 (lima puluh) meter dari tepi badan danau.

serta Pasal 20 ayat 1 yang berbunyi

(1) Dalam hal berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat , menunjukkan terdapat bangunan dalam sempadan danau maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan danau.

Penolakan Penerapan Garis Sempadan Danau

Dan Pasal 23 ayat 1 - 4.

(1) Sempadan danau hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu dan bangunan tertentu.

(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

b. pariwisata;

c. olah raga; dan/atau

d. aktivitas budaya dan keagamaan.

(3) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. bangunan prasarana sumber daya air;

b. jalan akses, jembatan, dan dermaga;

c. jalur pipa gas dan air minum; 

d. rentangan kabel listrik dan telekomunikasi;

e. prasarana pariwisata, olahraga, dan keagamaan;

f. prasarana dan sarana sanitasi; dan

g. bangunan ketenagalistrikan.

(4) Selain pembatasan pemanfaatan sempadan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada sempadan danau dilarang untuk:

a. mengubah letak tepi danau;

b. membuang limbah;

c. menggembala ternak; dan

d. mengubah aliran air masuk atau ke luar danau.

Musyawarah ini terjadi karena Pemerintah Kabupaten Agam kembali melakukan sosialisasi tentang penetapan  Garis Sempadan Danau Maninjau. Dan hal ini kembali membuat resah masyarakat dan Niniak Mamak Nagari Tanjung Sani.

"Kita bukannya menolak upaya penyelamatan Danau Maninjau, namun hendaknya kebijakan yang dikeluarkan itu tidak berbenturan dengan kepentingan masyarakat sekitar, apalagi ini menyangkut tempat tinggal yang sudah ditempati secara turun-temurun" 

Selanjutnya juga para Pangulu Andiko yang hadir banyak berbicara bahwa ada hak istimewa di Minangkabau dimana "Tanah nan sabingkah, aia nan satitiak sarato rumpuik nan sahalai adolah tanah ulayat Niniak-mamak" 

Berdasarkan musyawarah tersebut KAN Nagari Tanjung Sani memutuskan Menolak penetapan garis sempadan Danau Maninjau khususnya di Nagari Tanjung Sani.

***

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url